Kajian Ilmu Fiqih tentang Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali dan Panduan Lengkap Niat dan Bacaanya
- Lainnya
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026

NusaSpirit.com – Bagi kaum muslimin, terutama laki-laki, melaksanakan ibadah salat Jumat hukumnya adalah fardu ain (wajib).
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, jika seseorang dengan sengaja meninggalkan salat Jumat secara berturut-turut hingga sebanyak tiga kali tanpa adanya uzur syar’i (sah), seperti sakit berat, musafir (bepergian), atau cuaca ekstrem, maka ia akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa besar.
Hal ini juga dipertegas dalam hadis riwayat Abu Dawud, di mana Nabi SAW memperingatkan umatnya untuk tidak meremehkan salat Jumat. Allah akan mengunci hati bagi setiap muslim yang dengan sengaja meninggalkan salat tersebut.
Meskipun demikian, Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan. Apabila seseorang tidak hadir dalam salat Jumat karena uzur yang dinilai sah, mereka diizinkan menggantinya dengan salat Zuhur.
Pada umumnya, salat Jumat memiliki keutamaan dan kedudukan yang tinggi dalam pandangan ilmu fikih.
Salah satu riwayat dalam Sunan At-Tirmidzi memiliki makna bahwa orang yang mandi pada hari Jumat, pergi ke masjid tanpa kendaraan, serta mendengarkan khotbah imam, setiap langkah kakinya akan dicatat sebagai pahala yang setara dengan salat malam dan puasa selama satu tahun.
Namun, sebagian kalangan masih belum memahami niat dan bacaan yang dilakukan saat mengiringi pelaksanaan salat Jumat secara tertib, baik pengerjaan salat sunah qabliyah (sebelum) maupun salat sunah ba’diyah (sesudah). Padahal, kedua ibadah ini apabila dikerjakan dapat menambah pahala besar bagi yang menunaikannya.
Adapun niat salat sunah qabliyah (sebelum) sebagai berikut:
Arab: اُصَلِّي سُنَّةَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Ushallī sunnatal-jumu‘ati rak‘ataini qabliyyatan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Saya niat salat sunah sebelum Jumat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Sedangkan niat salat sunah ba’diyah (sesudah) sebagai berikut:
Arab: اُصَلِّي سُنَّةَ الْجُمُعَةِ بَعْدِيَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Ushallī sunnatal-jumu‘ati ba‘diyyatan rak‘ataini lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Saya niat salat sunah setelah Jumat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Setelah itu, salat diteruskan dengan membaca doa iftitah, kemudian Surah Al-Fatihah, dan dilanjutkan dengan surah-surah pendek yang terdapat dalam mushaf Al-Qur’an.
Sementara itu, untuk niat salat Jumat sendiri, niatnya:
Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Ushallī fardhal-jumu‘ati rak‘ataini ma’mūman/imāman (sebagai imam) lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Saya niat melaksanakan salat fardu Jumat dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”
Menurut sejumlah ulama, salat rawatib (baik sebelum ataupun sesudah salat fardhu) menempati posisi istimewa setelah salat wajib. Sebagaimana salat ini disunnahkan untuk dikerjakan pada tiap-tiap salat fardu sehari lima kali, di antaranya salat Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.
Bagi mereka yang rutin dan istiqamah menjaga salat sunah rawatib, Allah SWT menjanjikan sebuah rumah di surga kepada hamba-Nya yang rajin melaksanakannya sebanyak 12 rakaat setiap hari.
- Penulis: Arief Nugroho

Add your first comment to this post